(1) Laminasi dan Inklusi
Saat memproses ujung pipa, operator harus memeriksa ujung pipa dengan cermat untuk mengetahui adanya laminasi dan penyertaan. Pipa baja tidak boleh memiliki laminasi atau penyertaan yang memanjang hingga ujung pipa atau permukaan bevel dan mempunyai dimensi lateral melebihi 6,4 mm. Ujung pipa yang laminasi atau penyertaannya melebihi 6,4 mm dapat dipotong ulang hingga tidak ada laminasi atau penyertaan yang melebihi 6,4 mm.
(2) Titik Keras
Pipa baja tidak boleh memiliki titik keras melebihi 50mm ke segala arah dan dengan nilai kekerasan lebih tinggi dari 35HRC (327HBW/345HV10). Jika ada, mereka dapat dihapus.
(3) Wajah Miring dan Akar
Kecuali ditentukan lain oleh pelanggan, pipa baja dengan ketebalan dinding lebih dari 3,2 mm harus memiliki kemiringan dengan sudut 30 derajat hingga 35 derajat; permukaan akar harus 1,6±0,8 mm, dan sudut kemiringan harus diukur dari tegak lurus terhadap sumbu pipa baja.
Untuk menghilangkan gerinda internal yang disebabkan selama pemrosesan ujung pipa, talang internal ujung pipa tidak boleh melebihi 7 derajat, dan pengukurannya harus didasarkan pada garis tengah pipa baja.




